JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah sering melakukan penderekan kendaraan yang diparkir sembarangan di kawasan permukiman. Namun, teknis penderekan di permukiman agak berbeda dengan penderekan di jalan raya biasa.
"Idealnya kita enggak boleh menunggu laporan warga. Yang namanya pelanggaran itu ada laporan atau tidak ada laporan, ya harus kita tindak, tetapi saya katakan tadi khusus perumahan kan beda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (13/9/2017).
Ini terkait dengan aturan mobil harus memiliki garasi. Mobil yang diparkir di permukiman atau perumahan pun akan diderek selama tidak berada di dalam garasi. Di perumahan, penderekan dilakukan berdasarkan laporan warga.
Andri mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan adanya mobil yang diparkir sembarangan di permukiman mereka.
Baca: Kadishub DKI: Banyak Warga Komplain soal Mobil yang Parkir di Jalan
Jika ada laporan seperti itu, maka petugas Dishub langsung bertindak. Tentunya dengan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.
"Kita tidak bisa langsung hantam, biasanya memang kita acuannya ada laporan warga. Ini karena mungkin faktor psikologi dan sosialnya beda," kata Andri.
Baca: Mobil Seorang Artis Diderek Petugas karena Parkir Sembarangan di Pasar Minggu
Andri mengatakan, petugas Dishub tidak banyak. Sulit untuk menderek mobil yang diparkir sembarangan di kawasan perumahan tanpa laporan. Itu sebabnya petugas Dishub menunggu laporan warga dulu sebelum menderek mobil.
"Memang jumlah personel dan armada kami enggak terlalu banyak kan," kata Andri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.