Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI: Sanksi Tertulis untuk RS Mitra Keluarga Bisa Berubah setelah Audit Medik

Kompas.com - 13/09/2017, 18:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kematian bayi Tiara Debora bisa berubah setelah adanya hasil audit medik.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mencari tim dari ikatan profesi untuk melakukan audit medik tersebut.

"Sanksi (tertulis) itu kan sudah jatuh sebagai sanksi, tetapi bisa berubah apabila audit mediknya berbeda. (Audit medik) nanti yang melakukan profesi," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).

Apabila hasil audit medik berbeda dengan hasil penelusuran Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, Koesmedi menyebut sanksi yang diterima RS Mitra Keluarga tidak mungkin lebih ringan. Namun, Koesmedi belum menyebutkan kemungkinan sanksi yang bisa diberikan.

"Kalau ringan enggak dong, itu kan teguran administrasi yang sekarang itu," kata dia.

 

Baca: Kasus Bayi Debora, Menkes Jatuhi Sanksi Tertulis untuk RS Mitra Keluarga

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek sebelumnya memerintahkan Dinas Kesehatan DKI menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Koesmedi menyebut Dinas Kesehatan DKI telah menjalankan perintah tersebut. Bahkan, Dinas Kesehatan telah membuat perjanjian dengan RS Mitra Keluarga.

"Kemarin kami sudah bikin perjanjian kan sama dia bahwa dia akan menjalankan kegawatdaruratan sesuai aturan. Kemudian kedua tidak akan menarik uang muka. Kemudian kalau sampai terjadi kasus seperti itu di tempat dia lagi, dia bersetuju untuk izinnya dicabut," ucap Koesmedi.

Sanksi yang diberikan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek untuk RS Mitra Keluarga tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes.

 

Baca: Ada Kasus Bayi Debora, Saham RS Mitra Keluarga Sore Ini Ditutup Menguat

Adapun sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik. Oleh karena itu, Menkes juga memerintahkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh ikatan profesi.

Sebelumnya, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) setelah disebut tidak menerima penanganan medis memadai karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.

Sementara RS Mitra Keluarga membantah tidak melakukan penanganan sesuai prosedur.

Kompas TV Dinkes DKI Jakarta Datangi Keluarga Bayi Debora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com