Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Warga Gunakan "Park and Ride" sebagai Garasi?

Kompas.com - 14/09/2017, 08:55 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Pemprov DKI Jakarta bahkan akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena peraturan itu, warga Jakarta yang tak memilili garasi berlomba-lomba mencari lokasi parkir yang pas agar kendaraannya aman dari penertiban. Sejumlah tempat parkir yang dikelola swasta, area sekitar masjid, dan bangunan lain yang berlahan luas menjadi primadona.

Lokasi lain yang juga diminati adalah park and ride. Park and ride sejatinya adalah kantong-kantong parkir bagi para commuter atau penglaju untuk memarkir kendaraannya lalu meneruskan perjalanan dengan angkutan umum.

Baca juga: Park and Ride Malah Dijadikan Tempat Penitipan Mobil Warga

Namun beberapa saat lalu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini park and ride tak hanya dimanfaatkan para commuter. Warga sekitar lokasi itu yang tak memiliki garasi pun memanfaatkan lokasi parkir tersebut untuk memarkirkan kendaraannya.

Sigit mengatakan, ide awal dibangunnya park and ride adalah untuk memudahkan masyarakat dari berbagai daerah menitipkan kendaraan pribadi dan kemudian bisa dengan mudah beralih menggunakan moda angkutan umum untuk memasuki kawasan tengah kota.

"Jadi enggak boleh dijadikan garasi, tujuannya bukan begitu," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Sigit mengatakan, itulah sebabnya di Jakarta kantong-kantong parkir semacam itu sudah mulai dibangun di sejumlah terminal yang berlokasi di pinggiran kota.

Dengan tarif parkir yang murah diharapkan para pengguna kendaraan pribadi tertarik  memarkir kendaraanya lalu memanfaatkan angkutan umum sehingga jalanan tidak penuh dengan kendaraan-kendaraan pribadi.

Tarif parkir di park and ride saat ini Rp 2.000 selama 23 jam untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk jangka waktu yang sama buat kendaraan roda empat.

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa lahan park and ride kian diminati warga Jakarta untuk menitipkan kendaraannya. Oleh sebab itu pihaknya akan merumuskan peraturan terkait hal itu.

Lihat juga: Jangan Anggap Park and Ride Area Parkir Termurah di Dunia

"Kami akan merumuskan hal ini. Bisa dengan besaran tarif layanannya, harus dibedakan, jangan jadi tempat parkir termurah di dunia. Nilai lahan kita jangan sampai turun. Jadi dibikin mahal biar mereka mikir kalau mau parkir di situ," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com