TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Axel Matthew Thomas (19), Amin Zakaria, menyebut kliennya bersih dari dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Axel merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan disebut bertransaksi membeli narkoba jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.
"Bahwa Axel transfer Rp 1,5 juta kepada saudara Dimitri dan Axel dalam keadaan bersih, tidak membawa barang-barang terlarang serta tidak menerima barang-barang terlarang, juga bukan pengguna seperti yang didakwakan dalam UU Psikotropika," kata Amin di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.
Amin juga mengungkapkan, bukti penyidik berupa chat yang menunjukkan Axel transfer Rp 1,5 juta untuk beli obat penenang, tidak kuat.
Dari bukti yang dinilai tidak kuat itu, Axel justru ditangkap, diperiksa hingga kemudian berstatus tersangka lalu jadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini
"Bahwa tidak ada barang yang disita oleh penyidik, kecuali peristiwanya sebuah handphone milik Axel telah disita oleh penyidik sehingga bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apakah hanya atas dasar chatting di media sosial menjadi dasar dakwaan dan dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan," tutur Amin.
Selain itu, Amin juga menjelaskan Axel sebagai anak muda yang masih punya masa depan panjang. Sehingga, melalui kasus ini, seharusnya Axel dilindungi dan dibina agar jadi warga negara yang lebih baik ke depannya.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Bahwa anak sebagai tunas, potensi penerus bangsa, wajib dilindungi," ujar Amin.
Total eksepsi Axel terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 31 halaman. Usai pembacaan eksepsi, jaksa mengaku akan menyatakan sikap mereka terhadap nota keberatan itu pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Baca: Jeremy Thomas: Axel Kangen Nempel Kulit Mamanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.