Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

Kompas.com - 14/09/2017, 13:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Axel Matthew Thomas (19), Amin Zakaria, menyebut kliennya bersih dari dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Axel merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan disebut bertransaksi membeli narkoba jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Bahwa Axel transfer Rp 1,5 juta kepada saudara Dimitri dan Axel dalam keadaan bersih, tidak membawa barang-barang terlarang serta tidak menerima barang-barang terlarang, juga bukan pengguna seperti yang didakwakan dalam UU Psikotropika," kata Amin di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.

Amin juga mengungkapkan, bukti penyidik berupa chat yang menunjukkan Axel transfer Rp 1,5 juta untuk beli obat penenang, tidak kuat.

Dari bukti yang dinilai tidak kuat itu, Axel justru ditangkap, diperiksa hingga kemudian berstatus tersangka lalu jadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

"Bahwa tidak ada barang yang disita oleh penyidik, kecuali peristiwanya sebuah handphone milik Axel telah disita oleh penyidik sehingga bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apakah hanya atas dasar chatting di media sosial menjadi dasar dakwaan dan dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan," tutur Amin.

Selain itu, Amin juga menjelaskan Axel sebagai anak muda yang masih punya masa depan panjang. Sehingga, melalui kasus ini, seharusnya Axel dilindungi dan dibina agar jadi warga negara yang lebih baik ke depannya.

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Bahwa anak sebagai tunas, potensi penerus bangsa, wajib dilindungi," ujar Amin.

Total eksepsi Axel terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 31 halaman. Usai pembacaan eksepsi, jaksa mengaku akan menyatakan sikap mereka terhadap nota keberatan itu pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

Baca: Jeremy Thomas: Axel Kangen Nempel Kulit Mamanya

Kompas TV Axel Matthew Thomas ditahan setelah diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno Hatta sejak Selasa malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com