Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Bentuk Tim Investigasi Kasus Bayi Debora

Kompas.com - 14/09/2017, 18:57 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3/2017), dengan melakukan audit medik.

Tim itu diisi 19 orang dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Badan Persatuan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Tienke Maria Margaretha mengatakan, tim investigasi akan mulai bekerja pada Jumat (15/9/2017).

"Tugasnya adalah yang pertama melakukan investigasi atau pemeriksaan terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif dan dari aspek medis, manajemen atau administrasi," ujar Tienke, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dilaporkan ke Polisi)

Tim investigasi yang diketuai Tienke akan melaporkan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Tim investigasi tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan saksi atau ahli. Tim juga berwenang memeriksa dokumen atau surat menyurat, data informasi elektronik atau digital dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait.

"Kami datang ke rumah sakit, nanti kami minta data-data yang terkait dengan kasus kematian bayi Debora ini, dan wawancara terhadap petugas-petugas yang pada waktu itu ada pada saat kejadian," kata Tienke.

(baca: Pihak Bayi Debora: Mereka Tak Akui Bersalah, malah Memojokkan Kami)

Tim investigasi dibagi menjadi dua, yakni tim yang fokus pada pelayanan medis dan tim yang menangani aspek administrasi dan manajemen. Ada pula dua orang yang menjadi tim ahli.

Sanksi

Tienke menjelaskan, izin RS Mitra Keluarga dapat dicabut apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sanksi pencabutan izin tercantum dalam Pasal 27 UU tersebut. Namun, Dinas Kesehatan belum bisa menentukan sanksi sebelum investigasi itu selesai dilakukan.

"Jadi kalau memang kami temukan ada bukti itu tentunya sanksi sampai pencabutan bisa kami lakukan, tapi tergantung hasil dari audit kami di lapangan," ujar Tienke.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com