JAKARTA, KOMPAS.com - A (48), seorang pengemudi ojek yang ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur, diketahui mengiming-imingi korbannya, AF (16), sebelum dia perkosa di kamar sebuah hotel.
Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto menjelaskan, A mengiming-imingi AF jalan-jalan hingga masuk surga jika mau diajak bersetubuh.
"Sebelum mengajak korban ke hotel, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan menjanjikan korban untuk ke alam surga," ujar Hari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2017).
(baca: Tukang Ojek di Mampang Perkosa Anak di Bawah Umur di Hotel)
Perkosaan terhadap AF terjadi pada Kamis (31/8/2017), sekitar pukul 22.00.
AF yang tinggal di Mampang Prapatan, dibawa ke Hotel Maven Buncit. Setelah diperkosa, AF melapor ke keluarganya dan ke polisi.
Hasil visum menunjukkan AF disetubuhi oleh A. Polisi pun menangkap A di Mushala Al Anwar dan kini masih ditahan di Mapolsek Pancoran untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP," ujar Hari.