JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan akan menghapus denda untuk warga yang menunggak biaya sewa rumah susun. Setelah denda dihapus, warga penghuni rusun diharapkan melunasi tunggakannya.
"Kami hapuskan, ngapain ada denda lagi," ujar Agustino, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (14/9/2017).
Agustino akan berkoordinasi dengan Bank DKI terlebih dulu untuk menerapkan aturan ini. Selain itu, Dinas Perumahan juga akan mengelompokkan penghuni rusun dalam kategori warga tidak mampu, warga mampu, dan lanjut usia (lansia).
"Itu ada aturannya, tidak bisa langsung. Makanya harus dikelompokkan dulu," ujar Agustino.
(baca: Di Depan Kadis Perumahan, Penunggak Sewa Rusun Ceritakan Kesulitannya)
Tunggakan rusun di Jakarta saat ini sudah menurun Rp 6 miliar, dari Rp 32 miliar menjadi Rp 26 miliar.
(baca: Tunggakan Rusun di Jakarta Turun Menjadi Rp 26 Miliar)