Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bayi Debora dan Janji RS Mitra Keluarga Kalideres soal Pencabutan Izin

Kompas.com - 15/09/2017, 15:59 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan surat teguran tertulis sudah diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Koesmedi mengatakan, RS Mitra Keluarga Kalideres bersedia dicabut izin operasionalnya jika mengulangi meminta uang muka untuk penanganan pasien gawat darurat.

"Dia punya perjanjian sendiri sama saya. Kalau ulangi lagi, dia bersedia izin dicabut," ujar Koesmedi, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jumat (15/9/2017).

Hari ini, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca, ikut menandatangani surat pernyataan bersama dengan direktur rumah sakit lainnya. Salah satu isi dalam surat tersebut adalah komitmen untuk menangani pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa meminta uang muka.

(baca: Dinkes DKI: Sanksi Tertulis untuk RS Mitra Keluarga Bisa Berubah setelah Audit Medik)

RS Mitra Keluarga Kalideres sempat meminta keluarga bayi Debora membayar uang muka agar bisa dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Padahal, bayi Debora adalah pemilik BPJS Kesehatan.

Sanksi berupa surat teguran merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Saat ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medik terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.

"Audit medik itu sanksinya nanti bisa tiga. Teguran lisan, tertulis, denda sampai pencabutan izin. Turunan tentang itu sedang dibuat, nanti tergantung hasil audit mediknya apa," ujar Koesmedi.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com