JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Pesanggrahan membongkar sebuah jembatan yang dibangun pemilik lahan di Jalan Swadarma, Jumat (15/9/2017).
Camat Pesanggrahan Fadjar Churniawan menjelaskan jembatan tersebut dibongkar karena ilegal alias tak berizin.
"Jembatan itu tidak memiliki izin, dan mengganggu aliran Kali Uangan," kata Fadjar, Jumat petang.
Jembatan itu dibuat oleh pemilik lahan sebagai akses masuk. Padahal lahan itu sudah memiliki akses masuk di Jalan Ciledug Raya.
Menurut Fadjar, pemiliknya sudah sering diimbau untuk membongkar jembatan itu. Namun pemiliknya selalu berdalih sedang mengurus izin.
"Bilangnya dibongkar nanti-nanti, karena sudah diperingati tapi tidak diindahkan ya mohon maaf kami bongkar," ujar Fadjar.
Baca: Sebelum Ambruk, Jembatan di Depok Pernah Diusulkan Diperbaiki 2016
Pembongkaran sendiri dilakukan lantaran Kali Uwung sedang dikeruk untuk persiapan menghadapi musim hujan. Selama bertahun-tahun, kawasan Swadarma kerap direndam banjir ketika hujan tiba.
"Sedimentasi di Kali itu sudah tinggi, kami mau keruk tapi terhalang jembatan," kata Fadjar.
Jembatan itu akhirnya dibongkar pagi tadi sekitar pukul 11.30. Sebuah ekskavator dikerahkan untuk menghancurkan jembatan yang kokoh itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.