Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Komitmen Rumah Sakit agar Tak Ada Bayi-bayi Debora Lain...

Kompas.com - 16/09/2017, 07:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian yang dialami bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres tidak boleh lagi terjadi. Bayi Debora memang mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit.

Namun rumah sakit lalai dalam hal administrasi dengan menyuruh orangtua bayi Debora membayar uang muka untuk pindah ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengumpulkan direktur-direktur rumah sakit di DKI Jakarta. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan berisi komitmen dalam melayani pasien.

"Kami buat perjanjian agar mereka membuat aturan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di kantornya, Jumat (15/9/2017).

Dinas Kesehatan juga sekaligus memberikan surat edaran kepada rumah sakit. Isinya meliputi informasi bahwa rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, tetap bisa menagih biaya pelayanan gawat darurat sampai kondisi pasien stabil ke BPJS.

Selain itu juga meminta rumah sakit tidak merujuk dalam kondisi gawat darurat sampai pasien stabil. Rumah sakit juga tidak boleh menyuruh pasien atau keluarga untuk mencari rumah sakit rujukan sendiri.

Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang. Aturan ini ada pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tertulis

"Tenaga Kesehatan dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu."

"Jadi kita mengingatkan mereka kembali karena sebenernya itu sudah tertera di Undang-undang," kata Koesmedi.

Surat teguran

Selain meminta komitmen semua direktur rumah sakit, Koesmedi juga memberikan sanksi administrasi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Sanksi tersebut berupa surat teguran yang juga merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Hari ini saya menyerahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres sesuai yang dianjurkan oleh Menteri Kesehatan," ujar Koesmedi.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medik kasus meninggalnya bayi Debora. Dari hasil audit medik tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta nantinya bisa memberikan sanksi lagi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.

Sanksi bisa berupa surat teguran, denda, sampai pencabutan izin operasional. Di luar kasus bayi Debora, Koesmedi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Jika mereka mengulangi kesalahan seperti ini, maka izin operasional mereka akan langsung dicabut.

"Dia punya perjanjian sendiri sama saya. Kalau ulangi lagi, dia bersedia izin dicabut," ujar Koesmedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com