JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, belum terdapat aturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan rumah sakit swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Sehingga, Djarot merasa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus memiliki aturan berbeda terkait hal ini.
Oleh karena itu, dia akan mengeluarkan pergub untuk mewajibkan RS swasta di Jakarta bekerja sama dengan BPJS.
"Meskipun itu belum secara eksplisit diatur undang-undang kesehatan tapi dengan kekhususan Jakarta, kita bisa keluarkan pergub itu," ujar Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Baca: Djarot Akan Terbitkan Pergub RS Swasta Wajib Bermitra dengan BPJS
Peraturan pemerintah pusat yang dimaksud Djarot sebenarnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 36, tertulis "Fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan".
Artinya, RS swasta hanya diimbau untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bukan diwajibkan.
Adapun, saat ini baru 91 dari 187 rumah sakit di Jakarta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Djarot, mewajibkan rumah sakit bekerja sama dengan BPJS bisa dilakukan di Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengacu kepada aturan yang mewajibkan warga yang ingin memiliki mobil harus memastikan memiliki garasi di kediaman mereka sebagai syarat penerbitan STNK.
Djarot mengatakan aturan semacam itu tidak ada dalam undang-undang. Namun karena Jakarta merupakan daerah khusus maka kepala daerah bisa membuat kebijakan.
"Tidak ada dalam UU lalu lintas untuk keluarkan STNK ada kewajiban bikin garasi. Enggak ada memang, saya tahu itu. Tapi ini daerah khusus, untuk pengendalian yang hanya berlaku di Jakarta," kata Djarot.
Baca: BPJS: RS Mitra Keluarga Mestinya Paham Penanganan Pasien JKN-KIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.