JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka yang memperjualbelikan konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial. Ketiga orang itu, yaitu Y, H, dan I, punya rincian peran yang berbeda.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan pelaku menjual foto dan video memiliki akun media sosial dengan followers yang cukup banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Tersangka Y (19) ditangkap pada Selasa (5/9/2017) di Purworejo, Jawa Tengah. Y memiliki peranan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp "Anak Indonesia".
Y menjual dan menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut dan mengambil keuntungan dari menjual foto dan video melalui grup Telegram VGK Premium. Tersangka Y telah beroperasi sejak Juli 2017 dengan menjual foto dan video berkonten pornografi seharga Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.
Tersangka H (30) ditangkap di Garut, Jawa Barat. Peranan H adalah menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter.
H menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto video. Transaksi dilakukan dengan transfer dana ke rekening tertentu atau transfer pulsa.
Sementara tersangka I (21) ditangkap pada Kamis (7/9/2017) di Bogor, Jawa Barat. I menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.
"Dari pelaku yang kami amankan, ditemukan transaksi dengan 150 orang yang membeli foto dan video dan uang sejumlah Rp 10 juta," kata Adi.
Dia mengatakan, foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video. Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.