JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan DKI Jakarta tahun ini gencar melakukan penindakan terhadap warga yang menebang pohon di jalur hijau secara sembarangan.
"Total denda dari kasus penebangan pohon tersebut dan menjadi penerimaan daerah adalah sebesar Rp 120 juta," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutan DKI, Henri Perez, ketika dihubungi, Senin (18/9/2017).
Ia mengatakan, penerimaan daerah tersebut didapatkan dari denda sejumlah kasus penebangan pohon secara sembarangan sepanjang 2017.
"Sejak awal tahun (2017) sampai hari ini, sudah ada 6 kasus penebangan pohon di Jakarta dengan 7 orang terpidana," kata dia.
Henri mengatakan, keenam kasus tersebut merupakan kasus yang telah selesai disidangkan. Ada sejumlah kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan hingga persidangan. Henri merinci, dari keenam kasus tersebut tiga kasus terjadi di Jakarta Timur, satu kasus di Jakarta Barat, dan dua kasus di Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, kasus yang menjerat Andi Widodo, warga Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur merupakan kasus penebangan pohon yang baru saja selesai disidangkan. Andi diwajibkan membayar denda Rp 25 juta karena menebang dua pohon yang tumbuh di depan ruko miliknya.
Baca juga: Tebang Pohon di Jalur Hijau, Seorang Warga Cipayung Didenda Rp 25 Juta
Pohon yang ditebang Andi tumbuh di jalur hijau dan ruko Andi berada di dekat jalur hijau tersebut.
Vonis itu diterima Andi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (15/9/2017). Andi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami melimpahkan berkas perkara Andi terkait pelanggaran pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya penebangan pohon tanpa izin," ujar Henri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.