JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat Aris Firmansyah mengimbau warga Jakarta Barat dan wilayah lain di Jakarta tidak sembarangan menebang pohon di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau.
"Perlu ada izin (dalam melakukan penebangan pohon)," ujar Aris, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2017).
Menurut Aris, permohonan izin penebangan pohon tersebut harus diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat, misalkan saja dalam lingkup kelurahan.
"Masyarakat mengajukan permohonan penebangan pohon ke PTSP terdekat (kelurahan), nanti PTSP bersurat ke dinas untuk mendapatkan rekomendasi," kata dia.
(baca: Tebang Pohon di Jalur Hijau, Seorang Warga Cipayung Didenda Rp 25 Juta)
Aris melanjutkan, tim dari dinas terkait akan mengecek lokasi dan menilai apakah pohon tersebut layak ditebang atau tidak. Dia mengatakan, aturan diterapkan untuk menghindari tindakan menebang pohon secara ilegal dan menyebabkan penebang tersangkut masalah hukum.
"Pernah ada di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Memotong pohon sembarangam kena denda yang besar dan disidangkan," ucapnya.
Seorang warga Jakarta Timur, Andi Widodo, juga terkena denda karena menebang pohon di jalur hijau tanpa izin. Dia menebang dua pohon tersebut karena dia anggap mengganggu akses ke rukonya.
Pengadilan memutuskan Andi harus membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Pemotongan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya pelarangan pohon tanpa izin.
Sepanjang 2017, terjadi enam pelanggaran serupa dengan total denda yang dibayarkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 120 juta.