JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa.
Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dendanya maksimal Rp 500.000.
"Sesuai Perda 3/2013, kalau buang sampah di jalan sama di trotoar itu Rp 100.000, buang di kali sama sungai Rp 500.000 maksimal," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Sementara itu, untuk perusahaan yang membuang sampah atau limbah industrinya ke kali dan sungai bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.
Baca: Djarot Minta Foto Warga yang Buang Sampah ke Kali Dipajang di Spanduk
Meski begitu, khusus untuk warga, tidak semua yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda. Ada pula sanksi lain yang bisa diterapkan.
"Misalnya ada anak kecil di car free day, buang sampah, kami tangkap, dia suruh nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakein kayak sandwich board gitu, 'saya buang sampah', kami suruh bantuin mungutin sampah," kata Isnawa.
Baca: Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Bekasi Intensifkan OTT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.