JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, nekat menanam ganja dalam dua pot di dalam rumahnya. Tinggi pohon ganja tersebut telah mencapai sekitar 30 centimeter.
"Ya benar, satu orang pelaku sudah diamankan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, Rabu (20/9/2017).
Meski demikian, Syafi'i belum dapat menjelaskan detail penemuan tanaman ganja itu, termasuk nama atau inisial pelaku, karena polisi masih melakukan pengembangan.
"Katanya sudah tiga bulan ditanam," kata Syafi'i.
(baca: Tanam Ganja Setinggi Semeter di Pot, Kevin Ditangkap Polisi)
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan kasus serupa. Polisi menangkap Kaifu Loangadi alias Kevin (26), warga Kebagusan yang menanam ganja dalam tiga pot, dan tanaman ganja di salah satu potnya sudah tumbuh setinggi satu meter.
"Menurut pengakuan tersangka ini, dia menanam dengan tujuan untuk digunakan sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (4/9/2017).
Menurut Vivick, Kevin sudah mengonsumsi ganja selama empat tahun lalu, atau sejak lulus SMA dan menjadi pemain musik di kafe.
Lalu sekitar sebulan lalu, Kevin membeli benih ganja dari temannya bernama Kipeng seharga Rp 50.000. Kipeng dan temannya yang lain berinsial T kemudian mencoba menanamnya di pot di rumah kosnya di Jalan Kebagusan IV Dalam.
Saat itu, polisi menerima informasi dan melakukan penggeledahan di rumah kos Kevin pada Sabtu (2/9/2017) siang.
Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja kering sebesar yang dibelinya. Menurut pengakuan Kevin, dia belum pernah panen dan ganja yang dia tanam baru berusia sebulan.