JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani terkait laporan Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman atas isi pemberitaan di salah satu media massa.
Laporan itu menyebutkan Aris menerima sejumlah uang dari anggota komisi III DPR RI. Dalam pemeriksaan ini status Miryam hanya sebagai saksi.
"Iya yang bersangkutan sedang kami periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2017).
Miryam dibawa penyidik dari rumah tahanan KPK. Dia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Miryam S Haryani: Enjoy Saja Saya...
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaanya terkait laporan Pak Aris soal media online," kata Penyidik Ditkrimsus AKBP Ferdy Iriawan.
Selain melaporkan salah satu media massa, Aris Budiman juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik. Terkait laporan terhadap Novel, penyidik telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Namun status Novel masih sebatas saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.