Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Rizieq soal Permohonan SP3 yang Belum Dijawab Polisi

Kompas.com - 22/09/2017, 09:09 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku tak ambil pusing atas belum dijawabnya surat permohonan penghentian penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Permohonan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu telah diajukan kepada polisi Agustus lalu.

Salah seorang pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, timnya bisa memahami hal tersebut lantaran ada proses yang mesti dijalani polisi sebelum menjawab permintaan SP3 tersebut.

"Ada proses hukum harus dilakukan penyidik seperti membuat resume dan lain lain. Sedangkan, proses itu perlu waktu dan kami dapat memahaminya," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/9/2017) malam.

 

Baca: Apa Kabar Surat Permohonan Penghentian Kasus Rizieq?

Untuk itu, Kapitra bersama anggota pengacara lainnya memberikan waktu kepada polisi untuk merampungkan hal-hal tersebut, meskipun ada tenggat waktu yang telah mereka rencanakan.

"Tenggat waktunya kami tidak bisa sebutkan. Namun, kami selalu berkomunikasi intens dengan tim penyidik dari kepolisian," tuntas Kapitra.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memutuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.

"Kita tunggu saja ya," ujarnya singkat saat dihubungi Kamis (21/9/2017).

Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Namun, sejak sekitar April 2017, Rizieq sudah tidak berada di Indonesia. Ia diketahui berada di Arab Saudi.

Kompas TV Rizieq Sudah Diperiksa Polisi di Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com