JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan alasannya mengusulkan gubernur DKI Jakarta ke depan dipilih oleh DPRD DKI atas usulan presiden RI yang dinilai bertentangan dengan sikap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Djarot, usulannya itu berbeda dengan hal yang ditentang Ahok saat pembahasan RUU Pilkada pada 2014 lalu.
"Pak Ahok enggak setuju karena yang mengajukan itu DPRD, fraksi-fraksi. Yang kami usulkan, yang mengajukan itu presiden," ujar Djarot di Kantor BIN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Djarot tidak masalah apabila banyak pihak yang menentang usulannya terkait revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Sebab, pembahasan soal revisi UU tersebut akan dilakukan oleh DPR.
"Biar saja (ditentang), enggak apa-apa. Itu lihat secara lengkap pidato saya ya. Saya jelaskan semua kepada mereka, karena ini sifatnya FGD (focus group discussion) dan menyerap aspirasi, silakan nanti membahas, mendetailkan, adalah di DPR," kata dia.
Baca: Komisi II DPR: Djarot Dulu Paling Menolak Gubernur Dipilih DPRD
Djarot mengusulkan pemilihan gubernur DKI oleh DPRD DKI atas usulan Presiden untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota yang juga harus memikirkan daerah sekitarnya.
"Siapa pun presidennya, tidak peduli, tetapi untuk membangun ibu kota yang kuat, itulah keistimewaannya," ucap Djarot.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto sebelumnya heran dengan usulan Djarot. Sebab, Yandri menyebut saat itu Djarot juga menentang gubernur dipilih oleh DPRD.
"Bukannya dulu Pak Djarot paling menentang? Ketika UU Pilkada dikembalikan ke DPR. Bahkan Ahok keluar dari Gerindra karena enggak setuju," ujar Yandri, Kamis (21/9/2017).
Yandri mengingatkan agar Djarot konsisten dengan sikapnya seperti ketika menjadi anggota Komisi II DPR RI, sebelum digantikan Arteria Dahlan.
Baca: Revisi UU Kekhususan DKI, Djarot Sarankan Gubernur Dipilih DPRD dengan Usulan Presiden
Kala itu, Djarot menjadi bagian dari anggota DPR RI yang menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Saat masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu, Ahok menentang rencana gubernur dipilih oleh DPRD. Dia pun keluar dari Partai Gerindra untuk menunjukkan sikapnya saat itu.
"Bagi saya, sederhana. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, saya berhenti saja, berhenti berpolitik," kata Ahok, Kamis (25/9/2014).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.