Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar PCC Ini Racik Kandungan Obat untuk Tingkatkan Halusinasi

Kompas.com - 22/09/2017, 21:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dua pengedar obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC), NZT (60) dan DN (42), meracik sendiri obat yang mereka jual serta mencampurnya dengan bahan lain.

Keduanya telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta beserta dan turut didapati barang bukti 950 butir obat PCC serta obat keras terlarang lainnya.

"Para pelaku melakukan yang namanya proses retabletasi, dari yang awalnya tablet, dihancurkan, kemudian dibentuk kembali dengan memadukan dua zat yaitu acetaminophen dan carisoprodol. Carisoprodol itu dilarang," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2017).

(baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)

Martua menjelaskan, NZT dan DN mencampur dua bahan aktif, di mana acetaminophen yang biasanya didapati dalam obat pengurang rasa nyeri atau paracetamol dengan bahan aktif dalam obat PCC.

Adapun secara aturan, bahan aktif acetaminophen tidak dilarang, tetapi pelaku menambahkan reaksi obat tersebut dengan mencampurnya bersama obat PCC.

"Dicampur supaya memunculkan efek yang saling menguatkan, bisa menimbulkan efek sedatif yang sifatnya menenangkan dan memberikan stimulan melalui proses metabolisme di dalam tubuh," tutur Martua.

Dari sifat yang menenangkan itu, jika dikonsumsi terus menerus, bisa menimbulkan ketergantungan. Bahkan, untuk pemakaian tingkat lanjut, dapat memberikan halusinasi tertentu terhadap pemakainya.

Martua menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017.

Informasi awal itu menuntun penyidik mengamankan seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi menemukan 950 butir obat PCC bersama dengan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui ada dua orang yang diduga menyalurkan obat PCC kepada NZT dan DN sebelum dijual ke tempat hiburan malam di Jakarta.

"Kami sedang mencari pengendali dari dua orang ini. Kami sudah menemukan nama DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial HRD dan ALF," ujar Martua.

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 milyar.

Kompas TV Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com