JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merilis kasus penangkapan Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, tersangka Aris telah menghimpun ribuan klien sejak situsnya diluncurkan perdana pada 19 September 2017 silam.
"Menurut informasi dari hasil pemeriksaan ada sekitar 2.700 klien setelah di-launching pada 19 September 2017. Di dalam situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra," jelas Adi.
Adi melanjutkan, sebutan klien diberikan bagi mereka yang ingin menggunakan situs tersebut untuk memilih dan mencari pasangan.
Sedangkan sebutan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi suami atau istri siri, penghulu, dan bahkan saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang dipilih.
Baca: Begini Modus Operasi Dugaan Pornografi di Situs Nikahsirri.com
"Klien yang mau melihat daftar mitra harus membayar Rp 100 ribu. Nanti pihak situs memberikan username dan password. Setelah itu klien bisa melihat daftar mitra yang sudah ditetapkan jumlah koinnya," ungkap dia.
Dari bisnis ini, tersangka Aris mengaku hanya mengambil 20 persen dari nilai koin yang ada pada diri mitra dan memberikan 80 persen ke mitra itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.