Setelah itu, lanjut Adi, mitra yang memiliki nilai berupa koin akan dipilih klien. Jika klien suka maka dia harus membayarkan harga mitra sesuai dengan koin yang tertera di situs nikahsirri.com.
"Nanti pemilik situs mengambil 20 persen dan mitra diberikan 80 persen sisanya. Nah sampai tahapan ini, konteksnya setelah dibeli apa langsung bertemu dan dinikahkan atau kemungkinan lainnya masih kami dalami," ungkap Adi.
Atas perbuatannya tersebut, Adi mengatakan bahwa Aris melanggar UU pornografi dan perdagangan manusia. Adi menyebutkan, koin yang dibeli di situs nikahsirri.com bergambar aktivitas pornografi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, lelang perawan dan pembelian pasangan yang difasilitasi nikahsirri.com terindikasi merupakan perdagangan manusia.
"Adanya mahar berupa koin yang digunakan untuk membeli pasangan itu sudah termasuk unsur trafficking. Selain itu juga ada eksploitasi anak dengan lelang perawan untuk anak di atas 14 tahun," kata Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.