JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Aris Wahyudi (49), pendiri sekaligus pemilik situs www.nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017). Aris ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu sore.
Penangkapan Aris dilakukan setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menelusuri situs nikahsirri.com sejak Jumat (22/9/2017). Situs itu mulai diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (23/9/2017).
Menurut polisi, situs tersebut terindikasi memuat konten pornografi dan menyediakan fasilitas lelang perawan yang menjurus ke arah perdagangan manusia.
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak serta wanita," ujar Adi.
Saat penangkapan Aris, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua kaus berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political."
(baca: Aris Wahyudi, dari Peneliti di Lapan hingga Mendirikan Nikahsirri.com)
Menjaring 2.700 klien
Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, Aris telah berhasil menjaring lebih dari 2.000 klien melalui situs nikahsirri.com.
"Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 2.700 klien setelah di-launching pada 19 September 2017. Di dalam situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra," kata Adi.
Adi melanjutkan, sebutan klien diberikan bagi mereka yang ingin menggunakan situs tersebut atau memilih dan mencari pasangan, sedangkan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi suami atau istri siri, penghulu, dan bahkan saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang dipilih.
(baca: Bisnis Jadi Motif Aris Wahyudi Dirikan Situs Nikah Siri)
Modus Operasi
Kendati sudah ditangkap, polisi masih menyelidiki tahapan-tahapan terkait proses nikah siri melalui nikahsirri.com.
Sebagian informasi yang didapat Adi adalah adanya pembayaran sebesar Rp 100.000 oleh dan mendapatkan username dan password untukmelihat profil mitra nikahsirri.com.
Setelah itu, lanjut Adi, mitra yang memiliki nilai berupa koin akan dipilih klien. Jika klien suka maka dia harus membayarkan harga mitra sesuai dengan koin yang tertera di situs nikahsirri.com.
"Nanti pemilik situs mengambil 20 persen dan mitra diberikan 80 persen sisanya. Nah sampai tahapan ini, konteksnya setelah dibeli apa langsung bertemu dan dinikahkan atau kemungkinan lainnya masih kami dalami," ungkap Adi.
Atas perbuatannya tersebut, Adi mengatakan bahwa Aris melanggar UU pornografi dan perdagangan manusia. Adi menyebutkan, koin yang dibeli di situs nikahsirri.com bergambar aktivitas pornografi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, lelang perawan dan pembelian pasangan yang difasilitasi nikahsirri.com terindikasi merupakan perdagangan manusia.
"Adanya mahar berupa koin yang digunakan untuk membeli pasangan itu sudah termasuk unsur trafficking. Selain itu juga ada eksploitasi anak dengan lelang perawan untuk anak di atas 14 tahun," kata Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.