JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas RS Mitra Keluarga Kalideres Nendya Libriani menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memberikan penanganan medis untuk bayi Tiara Debora.
Nendya mengatakan, bayi Debora sudah ditolong secara optimal dari mulai masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.
"Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan terhadap anak Tiara Debora. Tiara Debora kami lakukan upaya pertolongan secara terus menerus, seoptimal mungkin di ruang resutitasi, ruang khusus di IGD untuk menolong nyawa Tiara Debora," ujar Nendya di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (25/9/2017).
Nendya mengatakan, hal yang dia sampaikan didukung hasil audit medik tim investigasi yang dibentuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca: Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Kurang Paham UU Rumah Sakit
Dari audit tersebut, bayi Debora memiliki predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen.
Kemudian, dokter IGD langsung melakukan tindakan medis seperti pembebasan jalan nafas, membantu pernafasan bayi Debora dan menjaga sirkulasinya.
Dokter IGD juga telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli terkait tindakan medisnya. Selain itu, dokter anak juga telah memberikan saran kepada dokter IGD yang berjaga di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan penanganan medis kepada bayi Debora.
"Dokter IGD telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia," ujar Koesmedi.
Meski demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tetap menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.
Mereka diminta mengubah struktur manajemen hingga ke tingkat pimpinan. Mereka juga harus segera melakukan akreditasi kembali. Jika dua hal itu tidak dilakukan, maka Pemprov DKI tidak akan memberikan izin.
Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Diberi Sanksi Rombak Manajemen hingga Pimpinannya
Terkait sanksi tersebut, Nendya mengatakan, menghargai keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang Pak Kadis sampaikan dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai pertaturan perundangan yang berlaku," ujar Nendya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.