JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Salah satu sanksinya adalah menyuruh rumah sakit merombak manajemen dan pimpinan RS paling lambat 1 bulan.
Terkait itu, Kepala Humas RS Mitra Keluarga Kalideres Nendya Libriani mengaku menghornati sanksi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Rekomendasi yang disampaikan pada hari ini tentu akan kami pelajari dan kami akan melakukan konsolidasi internal. Intinya kami akan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi ke depan," ujar Nendya di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (25/9/2017).
Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus segera melakukan akreditasi kembali. Setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap 2 tahun.
Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Diberi Sanksi Rombak Manajemen hingga Pimpinannya
Sejak Juni lalu, RS Mitra Keluarga Kalideres sudah harus melakukan akreditasi ulang. Jika dua hal itu tidak dilakukan, maka Pemprov DKI tidak akan memberikan izin operasional.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan rumah sakit juga harus rutin melapor kepada Dinkes.
"Melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan dengan melakukan laporan resmi tertulis per bulan tentang capaian perbaikan pelayanan sampai rumah sakit terakreditasi," kata Koesmedi.
Tim investigasi bentukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan audit medis dan manajemen terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.