JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan DPRD DKI Jakarta ingin menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang pekerjaannya berisiko tinggi.
Salah satu yang tunjangannya akan dinaikkan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan seringkali berhadapan dengan warga. Selain Satpol PP, Djarot juga ingin TKD pemadam kebakaran naik.
"Contoh pemadam kebakaran, itu taruhannya nyawa. Dia bukan hanya memadamkan kebakaran, tetapi dia juga penyelamatan. Kemudian Satpol PP, makanya dilihat mana yang risiko kerjanya tertinggi itu harus juga dikasih insentif," ujar Djarot, Senin (25/9/2017).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif juga memiliki keinginan yang sama. Dia mengusulkan besaran TKD bagi pemadam kebakaran, Satpol PP, dan penyidik PNS di Inspektorat DKI Jakarta dinaikkan. DPRD DKI ingin PNS yang beban kerjanya lebih berisiko memiliki tunjangan lebih tinggi.
"Saya sih mengusulkan naik 70 persen dari biasanya. Seorang pemadam kebakaran misalnya menghadapi api, tingkat risikonya kan tinggi. Satpol PP penertiban kan berhadapan dengan warga. Penyidik PNS ya kan itu kalau misalnya main mata agak bahaya tuh," kata Syarif, Minggu (24/9/2017).
(baca: Setuju dengan DPRD, Sekda DKI Terbuka Evaluasi Skema Tunjangan PNS)
Dengan adanya perbedaan beban kerja di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengusulkan skema penghitungan TKD dirombak dan akan membicarakannya dengan Pemprov DKI.
Nasib PTT Satpol PP
Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI ingin TKD Satpol PP yang telah berstatus PNS dinaikan. Namun, di sisi lain, banyak personel Satpol PP di Jakarta yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
Pada Senin (25/9/2017), ratusan PTT Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berunjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperjuangkan nasib diangkat menjadi PNS.
Personel Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta berunjuk rasa karena merasakan ketidakadilan masih berstatus PTT kendati telah bertahun-tahun bekerja dengan risiko tinggi.
(baca: 12 Tahun Bekerja, PTT Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta Hanya Ingin Diangkat Jadi PNS)
Kerusuhan Koja pada 14 April 2010 menjadi salah satu peristiwa kelam bagi Satpol PP DKI Jakarta. Ribuan anggota Satpol PP dikerahkan ke Makam Mbah Priok untuk menggusur kompleks makam itu.
Tiga anggota Satpol PP meninggal dunia karena bentrok dengan warga dan ratusan lainnya terluka.
Pengangkatan menjadi PNS dituntut dan tidak bisa ditawar lagi karena PTT Satpol PP dan Dishub DKI merasa pekerjaannya lebih berisiko sehingga layak mendapat gaji serta tunjangan seperti PNS.