Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Baru Pertama Kali Temukan Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Kompas.com - 26/09/2017, 16:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Sukardi menyebutkan kasus peredaran obat terlarang yang dijual melalui warung kelontong di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, baru mereka temui kali ini.

Biasanya, pelaku pengedar obat terlarang tidak menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase dalam menjual barang ilegal tersebut.

"Kasus tersebut baru pertama kali kami temukan. Biasanya, penjual obat terlarang buka usaha apotek atau toko kosmetik, warung kelontong baru kali ini," kata Sukardi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/9/2017) siang.

Dalam kasus yang baru saja diungkap pada Senin (25/9/2017) kemarin, dua pelaku penjual obat terlarang sekaligus pemilik warung kelontong langsung diamankan, atas nama Damin (36) dan Eko (20).

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Mereka mengaku sudah menjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol selama dua pekan terakhir.

"Cara mereka jualan juga tidak lazim hingga memancing kecurigaan warga sekitar. Jadi, buka sebentar, lalu tutup. Kemudian buka lagi, tidak lama tutup, seperti itu," tutur Sukardi.

Dalam sehari, para pelaku bisa menjual ribuan butir obat kepada pembeli yang rata-rata masih termasuk kalangan anak muda. Harga yang ditawarkan pun murah, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000.

"Pelaku bisa untung sampai Rp 400.000. Satu pelaku bahkan bisa mengupah karyawannya yang satu itu sehari Rp 100.000 dari penjualan obat-obatan terlarang," ujar Sukardi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong milik para tersangka.

Para tersangka juga mengaku baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir. Sedangkan mereka sendiri sudah dua bulan membuka usaha warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri.

Baca: Jual Obat Ilegal, Dua Toko Obat Kota Bekasi Ditutup

Bersamaan dengan penangkapan keduanya pada Senin sore kemarin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com