JAKARTA, KOMPAS.com - Belum siapnya materi pembelaan atau pledoi untuk tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas jadi alasan tim kuasa hukum tak menghadiri sidang lanjutan pada Selasa (26/9/2017).
Seharusnya, tim kuasa hukum terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga akan membacakan materi pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut.
"Jadi materi pledoi itu belum siap karena saya sakit jadi tim juga belum bisa mempersiapkan itu. Mereka juga lapor ke saya pledoi belum siap," kata salah seorang pengacara terdakwa perampokan dan pembunuhan Pulomas Djarot Widodo, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kendati begitu, Djarot memastikan materi pledoi tersebut bakal siap pada Selasa pekan depan atau tepatnya pada 3 Oktober 2017.
Baca: Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Perampokan di Pulomas Ditunda
"Insya Allah minggu depan sudah siap semua," dia menegaskan.
Adapun pembacaan pembelaan yang akan dilakukan tersebut merupakan kelanjutan atas tuntutan jaksa pada sidang pekan lalu yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ius Pane dan Erwin Situmorang.
Sementara seorang terdakwa lagi yaitu Alfin Sinaga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kasus perampokan di Pulomas terjadi pada Desember 2016 dan menewaskan enam orang karena disekap komplotan perampok di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang adalah teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.