Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Materi Pledoi Terdakwa Perampokan di Pulomas

Kompas.com - 26/09/2017, 18:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas mengaku masih menyiapkan materi pledoi atau pembelaan untuk kliennya.

Materi pledoi tersebut seharusnya dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (26/9/2017).

Namun, karena materi pledoi tersebut belum siap maka sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.

"Insya Allah minggu depan sudah siap. Materi pledoinya itu akan ditekankan pada hal-hal yang sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan," kata ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa Djarot Widodo saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca: Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Perampokan di Pulomas Ditunda

Hal-hal yang dimaksudkan sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan berkaitan dengan pasal yang dijeratkan terhadap tiga terdakwa yaitu Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga.

"Karena sesuai dengan fakta hukum dan persidangan yang ada itu hanya pasal 365, bukan pasal 340. Tidak ada unsur niat membunuh dari terdakwa karena tujuannya hanya merampok," papar Djarot.

Adapun pembacaan materi pledoi ini merupakan kelanjutan atas tuntutan jaksa pada sidang pekan lalu.

Jaksa menuntut Ius Pane dan Erwin Situmorang dengan hukuman mati. Sementara Alfin Sinaga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kasus perampokan di Pulomas terjadi pada Desember 2016 dan menewaskan enam orang karena disekap komplotan perampok di dalam kamar mandi.

Para korban meninggal dunia adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi. 

Sedangkan korban selamat yaitu Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban selamat lainnya adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Baca: Ini Alasan Pengacara Terdakwa Perampokan Pulomas Mangkir dari Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com