JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan meminta keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Rencananya, pemeriksaan Rosi dan Aiman akan berlangsung pada Jumat (29/9/2017).
"(Rosi dan Aiman) Itu cuma diundang saja sebagai saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Adi menjelaskan, Aris melaporkan Koordinator ICW Donald Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Polisi Periksa Penyidik yang Tahu soal Email Novel untuk Dirdik KPK
Pernyataan Donald yang dianggap mencemarkan nama baik Aris Budiman itu dilontarkan saat diwawancarai Aiman.
Menurut Adi, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, untuk memperkuat bukti-bukti polisi membutuhkan keterangan Aiman dan Rosi.
"Laporan Mas Aris adalah melaporkan Donal Fariz karena telah menyampaikan hal-hal yang menurut Mas Aris tidak benar," kata Adi.
"Pihak-pihak Kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," sambungnya.
Adi menjelaskan, dalam kasus ini polisi bukan memproses hukum media massanya. Melainkan, menyelidiki pernyataan Donald dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.
"Makanya gini, ini jangan salah membaca, kita tidak punya masalah dengan Kompas, salah kalau nanti lihat bahwa kita mempunyai masalah dengan Kompas, kita tidak punya masalah dengan Kompas," Adi menegaskan.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Aiman mengatakan belum mengetahui apakah akan memenuhi panggilan polisi itu.
"Kami masih rapatkan soal ini (pemanggilan)," kata Aiman.
Baca: Saat Diperiksa Polisi, Dirdik KPK Bantah Bertemu Anggota DPR
Aiman menyayangkan langkah polisi yang memanggil Kompas TV. Menurut dia seharusnya permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Tetapi ada fungsi edukasi kepada publik, bahwa kasus sengketa pers dari sebuah produk jurnalistik, selayaknya diselesaikan melalui dewan pers. Sesuai UU 40/99 tentang pers, Bahwa terhadap perselisihan dari karya jurnalistik, dilakukan pengujian melalui dewan pers," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.