Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil Pemred Kompas TV dan Aiman Terkait Laporan Dirdik KPK

Kompas.com - 26/09/2017, 21:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan meminta keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Rencananya, pemeriksaan Rosi dan Aiman akan berlangsung pada Jumat (29/9/2017).

"(Rosi dan Aiman) Itu cuma diundang saja sebagai saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Adi menjelaskan, Aris melaporkan Koordinator ICW Donald Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca: Polisi Periksa Penyidik yang Tahu soal Email Novel untuk Dirdik KPK

Pernyataan Donald yang dianggap mencemarkan nama baik Aris Budiman itu dilontarkan saat diwawancarai Aiman.

Menurut Adi, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, untuk memperkuat bukti-bukti polisi membutuhkan keterangan Aiman dan Rosi.

"Laporan Mas Aris adalah melaporkan Donal Fariz karena telah menyampaikan hal-hal yang menurut Mas Aris tidak benar," kata Adi.

"Pihak-pihak Kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," sambungnya.

Adi menjelaskan, dalam kasus ini polisi bukan memproses hukum media massanya. Melainkan, menyelidiki pernyataan Donald dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.

"Makanya gini, ini jangan salah membaca, kita tidak punya masalah dengan Kompas, salah kalau nanti lihat bahwa kita mempunyai masalah dengan Kompas, kita tidak punya masalah dengan Kompas," Adi menegaskan.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Aiman mengatakan belum mengetahui apakah akan memenuhi panggilan polisi itu.

"Kami masih rapatkan soal ini (pemanggilan)," kata Aiman.

Baca: Saat Diperiksa Polisi, Dirdik KPK Bantah Bertemu Anggota DPR

Aiman menyayangkan langkah polisi yang memanggil Kompas TV. Menurut dia seharusnya permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Tetapi ada fungsi edukasi kepada publik, bahwa kasus sengketa pers dari sebuah produk jurnalistik, selayaknya diselesaikan melalui dewan pers. Sesuai UU 40/99 tentang pers, Bahwa terhadap perselisihan dari karya jurnalistik, dilakukan pengujian melalui dewan pers," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com