JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta Subejo berharap tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS Dinas PKP naik pada 2018.
Dia menyebut rencana kenaikan tunjangan itu kini sedang dibahas di DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
"Di Komisi A (DPRD) sedang dibahas, di eksekutif juga. Kami harapkan nanti tahun 2018 bisa diaplikasikan," ujar Subejo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (26/9/2017).
Subejo belum mengetahui berapa besaran kenaikan tunjangan yang akan ditetapkan. Kenaikan tersebut, kata Subejo, akan mempertimbangkan keuangan daerah dan TKD satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lainnya.
Baca: Kenaikan Tunjangan agar Pemadam Kebakaran DKI Lebih Termotivasi
"Kalau besaran nanti kami diskusikan, belum kami susun. Kami kan harus komparasi juga dengan SKPD yang lain yang berisiko tinggi, jangan sampai terlalu tinggi juga. Kami proporsional, kami lihat kemampuan pemda juga," kata Subejo.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan DPRD DKI Jakarta ingin menaikkan TKD PNS yang pekerjaannya berisiko tinggi, salah satunya adalah anggota pemadam kebakaran.
"Contoh pemadam kebakaran, itu taruhannya nyawa. Dia bukan hanya memadamkan kebakaran, tetapi dia juga penyelamatan," ujar Djarot, Senin (25/9/2017).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif juga memiliki keinginan yang sama. Dia mengusulkan besaran TKD bagi pemadam kebakaran, Satpol PP, dan penyidik PNS di Inspektorat DKI Jakarta dinaikkan.
"Saya sih mengusulkan naik 70 persen dari biasanya. Seorang pemadam kebakaran misalnya menghadapi api, tingkat risikonya kan tinggi," kata Syarif, Minggu (24/9/2017).
Baca: DPRD DKI Usulkan Tunjangan Pemadam Kebakaran Naik 70 Persen