DEPOK, KOMPAS.com - Seorang warga Depok bernama Ki Mijil Pamungkas memelihara sejumlah jenis satwa dilindungi.
Pada Kamis (28/9/2017), tim evakuasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan datang ke tempat Mijil untuk mengambil satwa-satwa tersebut.
Satwa dilindungi yang dipelihara Mijil antara lain, seekor buaya muara, empat ekor burung kakak tua, seekor burung elang jawa, seekor elang bontok, dan dua ekor burung merak.
Mijil diketahui memelihara satwa-satwa tersebut selama setahun terakhir di tempat pengobatan alternatif miliknya di Jalan Margonda.
"Ini kira-kira sudah satu tahunan. Kita hanya merawat, enggak ada indikasi lain-lain atau misi yang lain," kata Mijil.
Menurut Mijil, dalam beberapa bulan terakhir dirinya sudah berupaya melaporkan keberadaan satwa-satwa tersebut ke pihak berwenang, salah satunya datang ke pengelola Taman Margasatwa Ragunan.
Baca: Kurir Sato, Modus Baru Penjualan Satwa Dilindungi
Dari sanalah laporan Mijil kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian LHK. Mijil mengaku tujuannya untuk melaporkan keberadaan satwa hewan-hewan yang dilindungi adalah karena ia tahu bahwa memelihara dan menyimpan satwa dilindungi merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Saya dari dulu sudah melapor. Cuma kan butuh proses. Saya bersyukur akhirnya ada tim yang datang. Saya menganggap ini bantuan yang luar biasa," ujar Mijil.
Menurut Mijil, satwa-satwa dilindungi yang diperliharanya itu merupakan pemberian dari beberapa kenalannya, kebanyakan adalah para pasiennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.