JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Jonru Ginting memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/9/2017) sore. Jonru bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Muannas Al Aidid.
Muannas melaporkan Jonru ke polisi atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pantauan Kompas.com, Jonru tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB.
Dia datang ditemani tim pengacara dari Bang Japar. Jonru mengenakan jaket berwarna hitam dengan dibalut baju koko berwarna krem. Ia mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan ini.
"Enggak ada (persiapan), biasa aja," ujar Jonru. Jonru berpendapat, postingan dirinya di media sosial yang dilaporkan ke polisi sama sekali tidak mengandung ujaran kebencian.
"Enggak (mengandung ujaran kebencian), bisa-bisa mereka saja itu. Mereka memelintir ucapan saya," kata Jonru.
Baca:Setelah Sempat Mangkir, Jonru Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.