JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara sekaligus anggota DPRD Sulawesi Utara, berinisial EYL dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah Hotel di Jakarta saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, penangkapan EYL dilakukan pada Rabu (27/9/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisis data melakukan pengembangan dan menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara," ujar Hanny di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, (28/9/2017).
Ia mengatakan, EYL ditangkap di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat saat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Baca: Polisi Tangkap Anggota DPRD Sulut Terkait Narkoba
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu berat bruto 0,4 gram, sebuah alat hisap bong, satu pipet bening, dan 1 korek api.
"Kedatangan EYL ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Saat ditangkap, EYL sedang didalam kamar hotel sendirian," sebutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun pidana.