TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik produksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Obat terlarang yang dimaksud adalah hexymer dan tramadol yang diproduksi hingga puluhan kilogram atau setara dengan ratusan ribu butir.
"Awalnya, kami dapat informasi salah satu badan usaha di komplek pergudangan multiguna Paku Alam di Serpong, CV PAS, melaksanakan kegiatan farmasi. Dari sana, diketahui CV tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).
Ahmad mengungkapkan, petugas sempat menghimpun keterangan dari para pegawai di tempat itu.
Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000
Dari informasi yang dikumpulkan itu polisi mengetahui tempat tersebut hanya menampung obat yang sudah selesai diproduksi.
Sedangkan tempat produksi obat-obatan tersebut berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kemudian, penyidik mengecek kebenaran informasi itu dengan langsung mendatangi sebuah pabrik di komplek pergudangan Tekno Park II di Jatiuwung.
Di sana, menurut Ahmad, terbukti ada aktivitas produksi obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Mereka sudah produksi selama tiga bulan dengan omzet sampai Rp 900 juta sehari. Barang bukti yang kami sita sebanyak 80 kilogram obat atau 660.000 butir obat hexymer dan tramadol," tutur Ahmad.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan enam orang yang diduga menjalankan bisnis tersebut.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana obat-obatan terlarang ini disebarkan, mengingat pabrik juga memproduksi bungkus dan label.
Para pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca: Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.