Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Gudang dan Pabrik Obat Terlarang di Tangerang

Kompas.com - 28/09/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik produksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Obat terlarang yang dimaksud adalah hexymer dan tramadol yang diproduksi hingga puluhan kilogram atau setara dengan ratusan ribu butir.

"Awalnya, kami dapat informasi salah satu badan usaha di komplek pergudangan multiguna Paku Alam di Serpong, CV PAS, melaksanakan kegiatan farmasi. Dari sana, diketahui CV tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Ahmad mengungkapkan, petugas sempat menghimpun keterangan dari para pegawai di tempat itu.

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Dari informasi yang dikumpulkan itu polisi mengetahui tempat tersebut hanya menampung obat yang sudah selesai diproduksi.

Sedangkan tempat produksi obat-obatan tersebut berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kemudian, penyidik mengecek kebenaran informasi itu dengan langsung mendatangi sebuah pabrik di komplek pergudangan Tekno Park II di Jatiuwung.

Di sana, menurut Ahmad, terbukti ada aktivitas produksi obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Mereka sudah produksi selama tiga bulan dengan omzet sampai Rp 900 juta sehari. Barang bukti yang kami sita sebanyak 80 kilogram obat atau 660.000 butir obat hexymer dan tramadol," tutur Ahmad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan enam orang yang diduga menjalankan bisnis tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana obat-obatan terlarang ini disebarkan, mengingat pabrik juga memproduksi bungkus dan label.

Para pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca: Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com