Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Gudang dan Pabrik Obat Terlarang di Tangerang

Kompas.com - 28/09/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik produksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Obat terlarang yang dimaksud adalah hexymer dan tramadol yang diproduksi hingga puluhan kilogram atau setara dengan ratusan ribu butir.

"Awalnya, kami dapat informasi salah satu badan usaha di komplek pergudangan multiguna Paku Alam di Serpong, CV PAS, melaksanakan kegiatan farmasi. Dari sana, diketahui CV tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Ahmad mengungkapkan, petugas sempat menghimpun keterangan dari para pegawai di tempat itu.

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Dari informasi yang dikumpulkan itu polisi mengetahui tempat tersebut hanya menampung obat yang sudah selesai diproduksi.

Sedangkan tempat produksi obat-obatan tersebut berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kemudian, penyidik mengecek kebenaran informasi itu dengan langsung mendatangi sebuah pabrik di komplek pergudangan Tekno Park II di Jatiuwung.

Di sana, menurut Ahmad, terbukti ada aktivitas produksi obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Mereka sudah produksi selama tiga bulan dengan omzet sampai Rp 900 juta sehari. Barang bukti yang kami sita sebanyak 80 kilogram obat atau 660.000 butir obat hexymer dan tramadol," tutur Ahmad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan enam orang yang diduga menjalankan bisnis tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana obat-obatan terlarang ini disebarkan, mengingat pabrik juga memproduksi bungkus dan label.

Para pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca: Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com