BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik yang diduga membuang limbahnya sembarangan. Limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut melanggar, karena diangkut oleh para pemulung.
"PT. Jeil Indonesia ini kita cek enggak ada tempat penampungan limbahnya. Mereka bilang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga," ujar Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, di Jalan Cipendawa Lama, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2017).
Perusahaan tersebut merupakan pabrik printing, sablon dan bordir. Limbah yang dihasilkan termasuk limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak boleh limbahnya dibuang di sembarang tempat.
"Walaupun limbahnya B3 dan kecil, tapi limbahnya harus diproses juga, jangan dibuang gitu aja, kan berbahaya," kata Jumahana.
Baca: DPRD Kota Bekasi: Diduga Ada 18 Perusahaan Buang Limbah ke Kali Bekasi
Sekitar satu jam melakukan sidak, Jumahana mengatakan, pihak perusahaan masih belum bisa menunjukkan bukti kerjasama dengan pihak ketiga. Pemkot Bekasi akan menunggu bukti surat perjanjian yang dimiliki oleh perusahaan.
Sementara itu, jika perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan sesuai dengan keterangan yang diberikan, Jumhana menegaskan akan memanggil pihak perusahaan dan membuat surat pernyataan.
Selain limbah B3 yang dibuang secara langsung, perusahaan tersebut memang sudah memiliki dokumen lingkungan, namun tidak memiliki izin air tanah dan kerjasama dengan Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sudah berhenti sejak 1,5 tahun lalu.
Baca: DPRD Cek Kali Bekasi yang Tercemar Limbah Pabrik
Jumhana menekankan, jika dokumen tidak lengkap dan pembuangan limbah tidak diperbaiki, maka perusahaan terancam ditutup sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.