JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Jonru sekitar 15 jam lamanya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Argo menambahkan, penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup untuk mentersangkakan Jonru.
"Bukti-bukti untuk menaikan tersangka yang bersangkutan diantaranya adalah keterangan saksi dan keterangan ahli," kata Argo.
Baca: Pengacara Sebut Jonru Ginting Dijadikan Tersangka dan Ditahan Polisi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Argo penyidik belum memutuskan untuk menahan Jonru.
Saat ini Jonru masih diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, pengacara Djonru, Djuju Purwantoro membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.