Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sulut yang Dibekuk di Jakbar Dapat Sabu dari Sopir Sewaan

Kompas.com - 29/09/2017, 14:34 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum anggota DPRD Sulawesi Utara yang ditangkap di Jakarta Barat karena kasus Narkoba Edwin Yearly Lontoh, Chris Sam Siwu mengatakan, kliennya tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang sopir mobil sewaan.

"Klien saya tidak tau asal mula sabu itu. Jadi dia itu minta tolong beli dari sopir sewaan berinisial T, di sana (salah satu hotel) dia pakai tapi saya pastikan kalau klien kami tidak terlibat dalam jaringan narkoba," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).

Chris menegaskan, Edwin bukanlah sosok yang rutin menggunakan narkoba.

"Dua tahun lalu dia pakai, nah kemarin baru pakai lagi. Jadi baru dua kali seumur hidupnya dia pakai. Jadi dia itu pengguna. Itu salah (keterangan polisi)," sebutnya.

Baca: Anggota DPRD Sulut yang Dibekuk di Jakbar Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

Chris melanjutkan, saat ini dirinya tengah berupaya mengajukan upaya rehabilitasi Edwin kepada Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena beliau bukan termasuk jaringan jadi kami berharap assesment kami dikabulkan. Tapi kami belum tahu, BNN Pusat atau BNNP yang bakal memberikan assesment itu tergantung dari Polresnya nanti," kata dia.

Seperti diketahui, kepada polisi Edwin mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.

"Dari pengakuan yang bersangkutan (dia sudah) mengonsumsi sudah dua tahun," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, (28/9/2017).

Hanny menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, saat mengkonsumsi narkoba sendirian di dalam hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com