Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting

Kompas.com - 30/09/2017, 13:19 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting merupakan subyektivitas penyidik.

Argo pun mengungkap, penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.

"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

(Baca: Polisi: Mulai Hari ini Jonru Ditahan)

Ia menjelaskan, dalam kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, dikuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan lainnya, sehingga penyidik kemudian menaikkan status dan menahan tersangka.

Argo mengatakan, dari pemeriksaan kasus hate speech yang diduga dilakukan Jonru, diketahui bahwa Jonru sendiri yang melakukannya.

"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.

Sebelum ditahan, pada Kamis (28/9/2017) Jonru diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan hasilnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun menahan Jonru Ginting.

(Baca juga: Jonru Ditahan, Istana Sebut Penyebar Kebencian dan Hoaks Memang Harus Ditertibkan )

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus. 

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kompas TV Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com