JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadu ke Komnas HAM terkait penyidikan kliennya, Asma Dewi, yang disangkakan sebagai penyebar ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan melalui kelompok Saracen.
Ketua ACTA, Kris Ibnu mengatakan sejak ditahan pada 11 September 2017 lalu, keluarga dan kerabat sulit mengunjungi Asma Dewi.
"Penahanannya kami laporkan karena adanya kesulitan keluarga besuk. Padahal kan beliau ibu rumah tangga biasa," kata Kris di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Kris mengatakan ketika keluarga dan kerabat mencoba mengunjungi, penjaga tahanan selalu beralasan perlu izin penyidik. Penahanan Asma Dewi di rutan Mapolda Metro Jaya ACTA selaku pengacara pun merasa hingga kini penyidikannya tak jelas.
"Kami masih cari pidananya apa karena sampai sekarang enggak jelas. Dulu katanya (penyidik) terkait Saracen, sekarang masalah UU ITE, ini kami minta Komnas HAM tindak lanjuti," ujar Kris.
Baca: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Terkait SARA Saat Pilkada DKI Jakarta
Kris sendiri menjelaskan sepak terjang Asma Dewi selama ini lebih banyak di bagian teknis dan pendukung. Ia menyebut sejak tahun lalu, Asma Dewi biasa mengurus aksi unjuk rasa mulai dari sewa panggung, logistik, hingga pengerahan massa.
Menurut Kris, Asma Dewi tidak pernah berperan sebagai aktivis politik, apalagi menjadi pengurus inti Saracen.
Kris mengatakan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sebab mereka baru ditunjuk sebagai kuasa dan belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) hingga kini.
"Kami akan coba koordinasikan ke penyidik," ujar Kris.
Baca: Polisi Sebut Nama Asma Dewi Ada dalam Struktur Pengurus Saracen
Polisi menangkap Asma Dewi, Senin (11/9/2017) karena mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya. Kemudian, setelah didalami, ternyata ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.
Saat ini, penyidik masih menunggu laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguatkan dugaan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.