Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Mencuri, Oknum PNS Depok Buat Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 02/10/2017, 18:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) kelurahan di Depok, Elipson Manurung (42), mengaku mengganti pelat nomor kendaraan yang dia curi di Balai Kota Depok, Agustus lalu.

Elipson memesan pelat nomor palsu tersebut seusai mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul itu.

Sepeda motor yang dicuri Elipson kini disita polisi sebagai barang bukti. Pelat palsu yang dipasang oleh Manurung adalah B 3257 EAE.

"Pelat yang aslinya B 3822 EAF," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis di kantornya, Senin (2/10/2017).

(baca: Oknum PNS Kelurahan Curi Sepeda Motor di Balai Kota Depok)

Saat ditemui, Elipson mengaku tergiur mencuri setelah melihat posisi anak kunci yang masih tergantung di sepeda motor.

Setelah motor diambil, Elipson kemudian mengganti pelat nomornya untuk menyamarkan motor curiannya.

"Shockbreaker-nya juga saya ganti, Pak," ujar dia saat diinterogasi polisi di Mapolresta Depok.

Elipson adalah PNS yang bertugas sebagai petugas Satpol PP di Kantor Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok. Adapun pemilik motor adalah Mochamad Fikri Arsyad (22), seorang anggota Satpol PP di Balai Kota Depok.

Kasus ini diketahui terjadi pada 17 Agustus,  saat berlangsungnya upacara peringatan HUT RI di Balai Kota Depok.

Elipson diketahui baru mengakui perbuatannya itu setelah diinterogasi oleh Fikri yang datang bersama sejumlah rekan-rekannya ke Kantor Kelurahan Ratujaya pada Senin pagi.

(baca: Oknum PNS Depok Tergiur Mencuri Saat Lihat Kunci Menggantung di Motor)

Fikri mendapat informasi soal motornya dari seorang perempuan yang pernah menjadi selingkuhan Elipson. Fikri menginterogasi Elipson setelah melakukan pengintaian.

"Begitu dicocokkan, nomor rangka dan nomor mesinnya sama dengan yang tertulis di STNK yang dibawa korban," ujar Putu.

Akibat perbuatannya, Elipson kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Kota Depok. Ia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com