JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasang 14 kamera closed circuit television (CCTV) di sejumlah persimpangan jalan di Ibu Kota. Namun, saat ini baru satu titik yang dilengkapi pengeras suara untuk menegur para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, persimpangan yang sudah dilengkapi pengeras suara baru terdapat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut dia, meski telah dilengkapi kamera CCTV, sanksi tilang masih belum bisa diterapkan.
"Regulasi dan payung hukum memang sudah ada. Namun, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan (kamera) CCTV dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," ujar Budiyanto, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2017).
(baca: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019)
Budiyanto menjelaskan, persiapan yang perlu dilakukan untuk memberlakukan tilang elektronik meliputi, persiapan peralatannya, persiapan petugas, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), penyiapan standar operasional prosedur, database kendaraan bermotor dan sosialisasi.
Menurut Budiyanto, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non yusticial (teguran lisan dan tertulis).
Penegakan hukum dengan kamera CCTV speaker baru bisa dilakukan dengan yang bersifat represif non yusticial. Untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang berbagai aspek pendukung.
"Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," kata Budiyanto.
Berikut persimpangan di Jakarta yang sudah dilengkapi dengan kamera CCTV:
1. Persimpangan Kebon Sirih, Thamrin
2. Persimpangan Bundaran Patung Kuda
3. Persimpangan Hotel Milenium
4. Persimpangan Sunan Giri
5. Persimpangan Harmoni