JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta mobil dinas yang selama ini digunakan anggota DPRD DKI Jakarta segera dikembalikan. Dia juga memerintahkan jajarannya untuk segera melelang mobil-mobil tersebut.
"Saya sudah perintahkan untuk segera lelang, lelang terbuka," ujar Djarot, di RPTRA Jaka Teratai, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).
Pengembalian mobil dinas itu berkaitan dengan adanya peraturan daerah (perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebagai pengganti mobil dinas tersebut, anggota DPRD akan menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.
"Kan teman-teman Dewan sudah mendapat tunjangan transportasi dalam bentuk dana, maka mobil harus ditarik," kata Djarot.
(baca: Tunjangan Dewan Naik, Djarot Ingin Anggota DPRD Semakin Sering Turun ke Lapangan)
Djarot menjelaskan, tunjangan transportasi akan diberikan setelah mobil dinas dikembalikan. Besaran tunjangan transportasi nantinya akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) turunan perda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota Dewan.
Dalam Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, 101 anggota Dewan diberikan tunjangan transportasi, bukan lagi mobil dinas. Dengan demikian, mobil dinas yang mereka gunakan selama ini harus dikembalikan, kecuali kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Jenis mobil 101 anggota Dewan itu adalah Toyota Corolla Altis.