JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap O (21) dan G (23), anggota komplotan pencurian di rumah mewah pada Selasa (3/10/2017) dini hari. Komplotan itu kerap mengincar rumah-rumah mewah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Rumahnya macam-macam, enggak jauh dari Blok M biasanya, semalam di Cipete," kata O, ketika digelandang di Mapolsek Metro Tanah Abang, Selasa sore.
Dua pengangguran yang tinggal di Krukut, Jakarta Barat itu mengaku sudah lima kali mencuri di Kebayoran Baru. Dalam menetapkan targetnya, seorang kurir dilibatkan untuk mencari informasi terkait suasana di rumah mewah yang akan dijadikan target.
"Teman saya kan kurir toko elektronik biasanya nganter ke rumah mewah, sambil nganter biasanya dia sekalian gambar (melihat keadaan rumah)," kata O.
(baca: Terekam CCTV, Pencuri di Tempat Ibadah Babak Belur Dihajar Massa)
Malam harinya, biasanya lewat tengah malam, O dan G akan bergerak ke rumah yang diiformasikan kurir. Mereka memanjat pohon untuk masuk ke dalam rumah.
Dalam aksi yang dilakukan dini hari tadi, di Cipete, mereka membawa obeng untuk melepas engsel pintu. Penghuni rumah mewah yang tidur tidak menyadari laptop, ponsel, uang, dan perhiasannya dibawa pelaku.
"Biasanya saya ambil HP sama laptop, waktu itu juga pernah ambil baju," ujar O.
O mengakui bahwa seusai mencuri dia menjual hasil curian ke penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi mencurigai komplotan ini mengonsumsi obat-obatan terlarang lantaran gelagatnya seperti orang memble.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan O dan G ditangkap pagi tadi ketika anggotanya sedang patroli di flyover Jalan KH Mas Mansyur.
"Ketika serse patroli melihat pelaku melintas naik motor dan bawa barang di tengah, lalu diberhentikan anggota karena mencurigakan," kata Lukman.
Ketika diinterogasi, jawaban O dan G tidak sinkron. Mereka tidak bisa menjelaskan asal-usul barang maupun kepentingannya berkendara tengah malam membawa barang itu.
Setelah diinterogasi lebih dalam, keduanya akhirnya mengaku telah mencuri dari sebuah rumah di Cipete.
Lukman mengatakan saat ini pihaknya masih mencari pelaku yang berperan sebagai kurir sekaligus informan.
Keduanya dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Karena TKP di Kebayoran Baru, setelah ini akan kami limpahkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru," ujar Lukman.