Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Perampokan di Pulomas Minta Hakim Tak Memvonis Berdasarkan Jumlah Korban Meninggal

Kompas.com - 03/10/2017, 22:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ucap salah seorang penasihat hukum terdakwa, BMS Situmorang, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Situmorang dan dua penasihat hukum lainnya yang hadir dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut yakin bahwa kliennya benar-benar tidak merencanakan pembunuhan para korban seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara alur dan kasat mata ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan. Tidak ada unsur pembunuhan berencana sama sekali," imbuh dia.

Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf

Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim bisa memvonis hukuman terhadap kliennya sesuai dengan Pasal 365 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP seperti tuntutan dari JPU.

Situmorang kemudian menyatakan, sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ketiga terdakwa tersebut secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHP.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengadili dan memutuskan hukuman bagi para terdakwa berdasarkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan mengenai lama hukuman pidana penjara yang layak dijatahukan kepada para Terdakwa, sepenuhnya kami percayakan kepada Majelis Hakim yang mulia," tutup Situmorang.

Dalam kasus ini, dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.

Baca: Mengaku Tak Berniat Membunuh, Terdakwa Perampokan Pulomas Minta Tak Dihukum Mati

Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Kompas TV Sidang Perampokan Sadis Pulomas Dengarkan Keterangan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com