JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga Oktober 2017. Usai program Bulan Tertib Trotoar digelar pada Agustus, lalu diperpanjang hingga September, berbagai pelanggaran masih ditemukan.
"Pertimbangannya, masih banyak pelanggaran dan itu belum bisa menjadi sikap hidup tertib bagi sebagian masyarakat. Maka, (Bulan Tertib Trotoar) perlu diperpanjang," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan, Rabu (4/10/2017).
Anggapan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah, ternyata tak salah. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menceritakan, ketika penertiban trotoar digelar pada Selasa pagi di Jalan Raya Pasar Minggu, misalnya, ada pemilik mobil yang parkir di trotoar. Pemilik mobil itu marah-marah ketika ditindak.
"Ada pemilik mobil Innova parkir ditrotoar, lalu digembosi bannya. Dia malah marah-marah bilang 'Jangan main kempesin saja, saya tidak terima! Pompa lagi saya tidak mau tahu!'," kata Christianto menirukan ucapan orang itu.
Baca juga: Pelanggaran Bulan Tertib Trotoar Paling Banyak Terjadi di Akses Keluar Masuk Jakarta
Pengendara Kijang Innova bernomor B 2454 SKS itu sempat mendorong-dorong petugas Dishub. Namun petugas Dishub tak acuh kepada protes pengendara tersebut.
Selain penggembosan, ada 20 kendaraan roda empat yang diderek saat operasi penertiban sehari di Jalan Palbatu Raya, Jalan Minangkabau, Jalan Pengadegan, Jalan Pasar Minggu Raya, dan Jalan Widya Chandra. Kendaraan-kendaraan itu mencakup mobil mewah, pick up, hingga taksi konvensional.
Christianto mengingatkan, trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Ia mengakui bahwa selama ini ada salah kaprah soal parkir.
Menurut Christianto, banyak orang menganggap, apabila ruas jalan tidak dipasangi rambu dilarang parkir atau P coret, mereka diperkenankan untuk memarkirkan kendaraannya di situ.
"P coret adanya di tempat yang dilarang parkir, tetapi kebalik kita ini. Untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir. Jadi enggak perlu lagi dikasih P coret, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan pergub (peraturan gubernur) lalu dipasangi rambu," kata Christianto.
Aturan itu tertuang dalam Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur soal parkir umum yang dikelola oleh Pemda.
Lihat juga: Pemprov Puji Partisipasi Warga dalam Bulan Tertib Trotoar
Christianto menyayangkan masih banyaknya warga yang parkir atau berhenti sembarangan bahkan di ruas yang sudah jelas ada rambu dilarang parkir atau P coret.
"Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.