Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2017, 09:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga Oktober 2017. Usai program Bulan Tertib Trotoar digelar pada Agustus, lalu diperpanjang hingga September, berbagai pelanggaran masih ditemukan.

"Pertimbangannya, masih banyak pelanggaran dan itu belum bisa menjadi sikap hidup tertib bagi sebagian masyarakat. Maka, (Bulan Tertib Trotoar) perlu diperpanjang," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan, Rabu (4/10/2017).

Anggapan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah, ternyata tak salah. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menceritakan, ketika penertiban trotoar digelar pada Selasa pagi di Jalan Raya Pasar Minggu, misalnya, ada pemilik mobil yang parkir di trotoar. Pemilik mobil itu marah-marah ketika ditindak.

"Ada pemilik mobil Innova parkir ditrotoar, lalu digembosi bannya. Dia malah marah-marah bilang 'Jangan main kempesin saja, saya tidak terima! Pompa lagi saya tidak mau tahu!'," kata Christianto menirukan ucapan orang itu.

Baca juga: Pelanggaran Bulan Tertib Trotoar Paling Banyak Terjadi di Akses Keluar Masuk Jakarta

Pengendara Kijang Innova bernomor B 2454 SKS itu sempat mendorong-dorong petugas Dishub. Namun petugas Dishub tak acuh kepada protes pengendara tersebut.

Selain penggembosan, ada 20 kendaraan roda empat yang diderek saat operasi penertiban sehari di Jalan Palbatu Raya, Jalan Minangkabau, Jalan Pengadegan, Jalan Pasar Minggu Raya, dan Jalan Widya Chandra. Kendaraan-kendaraan itu mencakup mobil mewah, pick up, hingga taksi konvensional.

Christianto mengingatkan, trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Ia mengakui bahwa selama ini ada salah kaprah soal parkir.

Menurut Christianto, banyak orang menganggap, apabila ruas jalan tidak dipasangi rambu dilarang parkir atau P coret, mereka diperkenankan untuk memarkirkan kendaraannya di situ.

"P coret adanya di tempat yang dilarang parkir, tetapi kebalik kita ini. Untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir. Jadi enggak perlu lagi dikasih P coret, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan pergub (peraturan gubernur) lalu dipasangi rambu," kata Christianto.

Aturan itu tertuang dalam Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur soal parkir umum yang dikelola oleh Pemda.

Lihat juga: Pemprov Puji Partisipasi Warga dalam Bulan Tertib Trotoar

Christianto menyayangkan masih banyaknya warga yang parkir atau berhenti sembarangan bahkan di ruas yang sudah jelas ada rambu dilarang parkir atau P coret.

"Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Megapolitan
Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

Megapolitan
Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Megapolitan
Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Megapolitan
Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Wali Kota Jaktim: Warga Bakal Jadi Pengawas

Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Wali Kota Jaktim: Warga Bakal Jadi Pengawas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com