JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara Jonru Ginting.
Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Jonru kan sudah ditahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Idham menambahkan, jika proses pemberkasan kasus tersebut sudah rampung maka akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, kasus tersebut bisa segera disidangkan.
Baca: Jonru Akui Unggah Status di Medsos yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian
"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.