JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Rupanya, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis.
"Kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Menurut Yusep, Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal tersebut ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.
(baca: Kapolda Metro Minta Penyidik Percepat Proses Penyidikan Jonru)
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman maksimal hukumannya 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Yusep menambahkan, Jonru juga melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Menurut dia, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Yusep.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.